BAB VI ASET



ASET

       Dalam suatu statemen/laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan lain-lain. Didalam laporan posisi keuangan menggambarkan atau memberikan informasi mengenai  elemen aset, liabilitas, dan ekuitas. Disini kita akan membahas tentang aset. Ada yang tau nggak sih, aset itu apa ya?
Aset adalah elemen dalam neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa laporan keuangan dihubungkan dengan elemen liabilitas dan ekuitas. Aset merepresentasikan potensi perusahaan atau badan usaha dalam memproduksi barang dan jasa. Suatu objek atau pos bisa disebut aset apabila memenuhi beberapa karakteristik diantaranya yaitu : manfaat ekonomik masa datang/depan yang pasti, dapat dikuasai dan dikendalikan oleh entitas, timbul akibat transaksi masa lalu.
     Suatu objek dapat disebut aset apabila mengandung manfaat ekonomik yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan pendapatan/kas dimasa yang akan datang. Aset juga merupakan suatu objek yang tidak harus dimiliki namun dapat dikuasai. Penguasaan ini mengandung arti bahwa entitas memiliki kemampuan untuk memelihara, menukarkan, maupun menggunakan manfaat ekonomik serta mencegah akses pihak lain terhadap manfaat. Kemudian aset tersebut harus timbul atas transaksi masa lalu, karena penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekenomik.
    Selain karakteristik yang dijelaskan diatas ada karakteristik pendukung yang disebutkan FASB antara lain melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik tersebut bersifat menguatkan adanya aset.
a. Melibatkan kos : pemerolehan aset pada umumnya melibatkan kos sebagai penghargaan kesepakatan.
b.  Berwujud: suatu sumber ekonomik yang secara fisis dapat diamati lebih kuat disebut sebagai aset. Namun keterwujudan bukan kriteria mendefinisi aset.
c.   Tertukarkan : manfaat ekonomik tidak hanya terletak pada daya tukar namun juga pada daya guna suatu objek produksi.
d. Terpisahkan: ketertukaran dan keterpisahan hanya syarat memperoleh manfaat suatu aset. FASB tidak memasukkan keterpisahan sebagai kriteria untuk mendefinisi aset.
e. Berkekuatan hukum: pada umumnya kemampuan suatu entitas untuk menguasai manfaat ekonomik timbul akibat hak-hak hukum.

    Diatas kan sudah dijelaskan karakteristik aset, nah untuk mengetahui aset tersebut maka dilakukan pengukuran, penilaian, pengakuan, dan penyajian.
a. Maksud dari pengukuran ini adalah penentuan jumlah rupiah/ angka yang harus dilekatkan pada suatu objek aset pada saat terjadi yang akan dijadikan data.
b. Penilaian: proses penentuan jumlah rupiah objek untuk menentukan makna ekonomi di masa lalu, sekarang, dan masa mendatang. Bisa dikatakan penentuan angka satuan pengukur terhadap suatu objek. Tujuan penilaian aset adalah merepresentasi atribut pos aset yang memilki tujuan kuantitatif. Dan dasar penilaian menurut FASB ada 5 yaitu : historical cost, current (replacement) cost, net realizable value, present value or future cash flows.
c. Pengakuan: pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi/kejadian. Selain itu kriteria keterukuran, keterandaan, keberpautan harus dipenuhi pula. Pengakuan sifatnya konseptual dan umum. Penerapan kaidah pengakuan sebenarnya berkaitan dengan masalah suatu kos dikapitalisasi/dibiayakan. Apabila pengakuan tidak dipenuhi, kos harus diperlakukan menjadi beban pendapatan sebagai biaya atau rugi.
d.  Penyajian: pos-pos aset harus dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos. penentuan kos suatu objek pada saat pemerolehan merupakan hal penting karena mempengaruhi pengukuran aset dan biaya. PABU, terutama standar akuntansi menetapkan penyajian dan pengungkapan tiap-tiap pos aset.



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 TEORI AKUNTANSI. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates