ASET
Dalam suatu statemen/laporan
keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi komprehensif,
laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan lain-lain. Didalam laporan
posisi keuangan menggambarkan atau memberikan informasi mengenai elemen aset, liabilitas, dan ekuitas. Disini
kita akan membahas tentang aset. Ada yang tau nggak sih, aset itu apa ya?
Aset
adalah elemen dalam neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa
laporan keuangan dihubungkan dengan elemen liabilitas dan ekuitas. Aset
merepresentasikan potensi perusahaan atau badan usaha dalam memproduksi barang
dan jasa. Suatu objek atau pos bisa disebut aset apabila memenuhi beberapa
karakteristik diantaranya yaitu : manfaat ekonomik masa datang/depan yang
pasti, dapat dikuasai dan dikendalikan oleh entitas, timbul akibat transaksi
masa lalu.
Suatu objek dapat disebut aset
apabila mengandung manfaat ekonomik yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan
pendapatan/kas dimasa yang akan datang. Aset juga merupakan suatu objek yang
tidak harus dimiliki namun dapat dikuasai. Penguasaan ini mengandung arti bahwa
entitas memiliki kemampuan untuk memelihara, menukarkan, maupun menggunakan
manfaat ekonomik serta mencegah akses pihak lain terhadap manfaat. Kemudian
aset tersebut harus timbul atas transaksi masa lalu, karena penguasaan harus
didahului oleh transaksi atau kejadian ekenomik.
Selain karakteristik yang dijelaskan
diatas ada karakteristik pendukung yang disebutkan FASB antara lain melibatkan
kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik tersebut
bersifat menguatkan adanya aset.
a. Melibatkan kos : pemerolehan
aset pada umumnya melibatkan kos sebagai penghargaan kesepakatan.
b. Berwujud: suatu sumber
ekonomik yang secara fisis dapat diamati lebih kuat disebut sebagai aset. Namun
keterwujudan bukan kriteria mendefinisi aset.
c. Tertukarkan : manfaat
ekonomik tidak hanya terletak pada daya tukar namun juga pada daya guna suatu
objek produksi.
d. Terpisahkan: ketertukaran dan
keterpisahan hanya syarat memperoleh manfaat suatu aset. FASB tidak memasukkan
keterpisahan sebagai kriteria untuk mendefinisi aset.
e. Berkekuatan hukum: pada
umumnya kemampuan suatu entitas untuk menguasai manfaat ekonomik timbul akibat
hak-hak hukum.
Diatas kan
sudah dijelaskan karakteristik aset, nah untuk mengetahui aset tersebut maka dilakukan pengukuran, penilaian, pengakuan, dan penyajian.
a. Maksud dari pengukuran ini
adalah penentuan jumlah rupiah/ angka yang harus dilekatkan pada suatu objek
aset pada saat terjadi yang akan dijadikan data.
b. Penilaian: proses penentuan
jumlah rupiah objek untuk menentukan makna ekonomi di masa lalu, sekarang, dan
masa mendatang. Bisa dikatakan penentuan angka satuan pengukur terhadap suatu
objek. Tujuan penilaian aset adalah merepresentasi atribut pos aset yang
memilki tujuan kuantitatif. Dan dasar penilaian menurut FASB ada 5 yaitu : historical
cost, current (replacement) cost, net realizable value, present value or future
cash flows.
c. Pengakuan: pengakuan aset
dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi/kejadian. Selain itu kriteria
keterukuran, keterandaan, keberpautan harus dipenuhi pula. Pengakuan sifatnya
konseptual dan umum. Penerapan kaidah pengakuan sebenarnya berkaitan dengan
masalah suatu kos dikapitalisasi/dibiayakan. Apabila pengakuan tidak dipenuhi,
kos harus diperlakukan menjadi beban pendapatan sebagai biaya atau rugi.
d. Penyajian: pos-pos aset harus
dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos. penentuan kos suatu objek pada
saat pemerolehan merupakan hal penting karena mempengaruhi pengukuran aset dan
biaya. PABU, terutama standar akuntansi menetapkan penyajian dan pengungkapan
tiap-tiap pos aset.
0 komentar:
Posting Komentar